PROPOSAL
TURNAMEN ANTAR DUSUN PADARANGIN 2018
DUSUN POJOK, DESA PADARANGIN
KECAMATAN SLOGOHIMO
KARANG
TARUNA “MUDA KENCANA”
TURNAMEN ANTAR DUSUN PADARANGIN 2018
Sekretariat : Pojok Rw 07, Padarangin,
Slogohimo, Wonogiri 57694
PROPOSAL TURNAMEN
Pojok, 10 Juni 2018
Nomor :
01/PFC/2018/POJOK/2018
Lampiran : 1
Bendel Proposal
Prihal : Aturan
Pertandingan
Dengan hormat,
Sehubungan
akan diadakan Turnamen Sepak Bola ANTAR
DUSUN PADARANGIN 2018, besok pada :
Hari/
tanggal : 17
Juni 2018 Sampai Selesai
Waktu : Pukul
15.00 WIB sampai
selesai
Tempat : Lapangan Desa PADARANGIN.
Maka kami memberitahukan kepada kesebelasan saudara untuk ikut berpartisipasi sebagai peserta kompetisi sepak bola Turnamen ANTAR DUSUN PADARANGIN 2018.
Apabila kesebelasan Anda ingin mengikuti kompetisi, segera mendaftar kepada panitia dengan biaya pendaftaran sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
Demikian
pemberitahuan kami, atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima
kasih .
BAGIAN I
GAMBARAN KEGIATAN
TEMA
Mempererat silaturrahim, kekompakan, dan kebersamaan komunitas sedesa PADARANGIN melalui Sepak Bola.
PENDAHULUAN
Sepak bola adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan manusia zaman sekarang ini. Sepak bola bersifal universal, diterima dan disukai masyarakat secara global. Emosi dan semangat yang dibawa setiap pertandingannya mampu memikat perhatian banyak orang, tanpa memandang golongan dan kelompok. Sebagaimana cabang - cabang olahraga lainnya, sepak bola juga melahirkan pribadi yang sehat, Jiwa sportifitas dan kebersamaan baik antara pemain maupun sporter.
Di kawasan kita terdapat banyak Pemuda yang berasal dari dusun-dusun dan lapisan masyarakat yang umumnya mendirikan berbagai organisasi atau perkumpulan, umumnya atas dasar kesamaan daerah asal maupun kesamaan Kesukaan/ Hobi Bermain Sepak bola. Selama ini telah terjalin hubungan yang cukup akrab antar berbagai klub Sepak Bola, pemuda dan masyarakat umum. Hanya saja dikarena kurangnya silaturahim dan interaksi, maka hubungan antara Klub Sepak Bola, pemuda, dan masyarakat umum tersebut akhir-akhir ini mulai memiliki jarak.
Organisasi Antar dusun padarangin merupakan salah satu organisasi yang didirikan atas dasar kebersamaan. Sebagai salah satu organisasi yang ada di Kecamatan slogohimo, Organisasi Antar dusun padarangin turut berperan aktif baik sebagai penyelenggara event - event tertentu setiap tahunnya maupun. sebagai peserta dari event yang diadakan organisasi lain.
Beranjak dari hal diatas, maka kami dari Organisasi antar dusun padarangin mengagas sebuah ajang silaturahim yang berwujud sebuah turnamen sepak bola antar klub yang ada di Padarangin. Dikarenakan sepak bola mampu mencakup hampir seluruh golongan pemuda dan nilai - nilai yang terkandung didalamnya sesuai dengan kepribadian pemuda yang dinamis dan penuh semangat.
TUJUAN
Ø Sebagai ajang silaturahim diantara Club, pemuda dan masyarakat yang ada di Desa Padarangin.
Ø Menanamkan jiwa sportivitas dan rasa kebersamaan.
Ø Untuk menyalurkan hobi dan bakat dalam olah raga sepak bola yang merupakan kegemaran sebagian besar para pemuda dan Masyarakat di Padarangin.
FAKTOR PENDUKUNG
Ø Sepak bola adalah olahraga yang sangat diminati oleh pemuda dan masyarakat pada saat ini.
Ø Event-event sepak bola dilaksanakan akhir-akhir ini menyebabkan antusiasme terhadap sepak bola mencapai puncaknya.
SKETSA KEGIATAN
Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini berbentuk turnamen
sepak bola dengan menggunakan sistem setengah kompetisi.
Peserta
Peserta
berjumlah 6 team yang berada di desa
padarangin.
Waktu dan tempat
Turnamen ini akan dilaksanakan dari tanggal 17 Juni 2018 Sampai Selesai di Lapangan Desa Padarangin rincian jadwal pertandingan sebagai
berikut :
·
Babak
penyisihan
·
Babak
semi final
·
Babak
final
Hadiah
Juara
I : - Uang Pembinaan Rp. ,-
-
Piala
Tetap
Juara II : - Uang Pembinaan Rp. ,-
- Piala Tetap
Top score : Rp. ,-
Pemain
terbaik : Rp. ,-
TATA TERTIB DAN PERATURAN PERTANDINGAN
Dasar Penyusunan : peraturan pertandingan PSSI No : KEP
53/XII 2001 tanggal 01 Desember 2001
PASAL 1
JENIS DAN SISTEM PERTANDINGAN
1. Turnamen antar dusun.
2. System pertandingan menggunakan sistim setengah
kompetisi.
3. Apabila pertandingan berakhir seri, keputusan
diambil yaitu dilakukan tendangan penalti.
4. Apabila kedudukan sama,
maka akan ambil tendangan penaliti
sampai selisih l (satu).
5. Apabila tendangan penalti sampai 11 (sebelas) kali kedudukan
masih sama,
maka untuk menentukan pemenang
diulang tendangan penalti
dari awal lagi.
PASAL 2
TIM KESEBELASAN DAN PEMAIN
1. Pemain yang telah
ikut salah satu
kesebelasan tidak diperbolehkan bermain di kesebelasan lain.
2. Pemain harus berdomisili dusun masing-masing.
3. Tidak boleh mengambil
pemain dari luar dusun.
4. Setiap
pemain wajib
menyetorkan KTP/KK
kepada
Panpel
sebelum pertandingan dimulai.
5. Dan jika tidak membawa
KTP tidak diperkenankan bermain.
6. Bagi pemain dibawah 17 Tahun dan belum memiliki KTP wajib membawa persyaratan lain (KK, Akte).
7. Kesebelasan yang terlambat hadir 15 menit dinyatakan kalah WO dan
kepada kesebelasan tersebut dibebani denda Rp. 1.000.000,00
( satujuta rupiah).
8. Apabila
ada
kesebelasan
yang tidak dapat hadir, maka
kesebelasan
yang
sudah
hadir
harus bersedia bertanding dengan
kesebelasan tuan
rumah
sebagai
hiburan
dan kesebelasan yang hadir dinyatakan menang WO.
9. Tim
atau official bertanggungjawab atas kesebelasan dan pemainnya.
10. Tiap kesebelasan berhak mendaftarkan pemainnya sebanyak 18 orang.
11. Pergantian pemain
sebanyak 5 orang, termasuk
penjaga gawang.
12. Kesebelasan diwajibkan datang 15 menit
sebeium pertandingan dimuiai.
13. Pertandingan dilaksanakan pada jam 15.30 WIB.
14. Pertandingan berlangsung selama 2 X 30 menit dan istirahat 10 menit.
15. Apabila keadaan terpaksa, pertandingan dapat dilaksanakan minimal 8 pemain
dalam satu tim.
16. Panitia hanya memberikan bantuan P3K kepada
pemain yang
cidera dan yang bersifat sementara.
17. Jika ada insiden
/
kecelakaan dalam pertandingan sehingga pemain menjadi
tanggung jawab masi.n. g-masing kesebelasan.
PASAL 3
PENGAWAS PERTANDINGAN
1.
Pengawas Pertandingan (PP) bertindak
sebagai pengawas pertandingan, sekaligus sebagai hakim tertinggi dalam
pertandingan.
2.
Jalannya pertandingan adalah mutlak
dipimpin wasit.
3.
Keputusan wasit adalah
mutlak dan tidak dapat diganggu -gugat.
4.
Keputusan wasit yang bersifat teknis
yang sudah dijatuhkan kepada suatu pertandingan tidak dapat diubah oleh
siapapun.
5.
Penilai wasit adalah Pengawas
Pertandingan (PP).
6.
Apabila pertandingan berhenti karena
ada gangguan dari luar dan masih ada sisa waktu, maka pertandingan dinyatakan
selesai. Hasil pertandingan tidak berubah pada saat wasit menghentikan
pertandingan.
PASAL 4
PROTES
1.
Sebelum pertandingan dimulai, masing-
masing official dan kapten kesebelasan diharuskan memeriksa materi pamein lawan
dan diberi kesepatan protes jika terjadi
pelanggaran dari kesebelasan lawan.
2.
Protes di lapangan hanya dibenarkan
jika dilakukan oleh kapten kesebelasan.
PERATURAN PERTANDINGAN
1.
Apabila ada pemain yang mendapatkan
kartu kuning sebanyak dua kali, maka yang bersangkutan dilarang bermain satu
kali pertandingan berikutnya.
2.
Denda
Kartu Kuning Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah ) Dan Kartu Merah Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah)
3.
Apabila ada pemain yang mendapatkan
kartu merah, yang bersangkutan dilarang bermain satu kali pertandingan.
4.
Adanya pemutihan kartu merah pada
saat final.
5.
Suporter bebas mendukung tim
kesayangannya dengan cara apapun asal tidak mengganggu pertandingan, kecuali
suporter yang membuat rusuh saat pertandingan di kenakan denda sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan setiap kesebelasan harus mendaftarkan
minimal 1 orang penanggung jawab suporter.
6.
Apabila ada salah satu kesebelasan
yang bertanding/bermain tidak mampu melanjutkan pertandingan dengan alasan apapun,
kesebelasan tersebut dinyatakan kalah dan dikenai denda sebesar Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah).
7.
Daftar pemain harus diserahkan oleh
official tim kepada panitia pada saat pertandingan akan dimulai.
8.
Pemain tidak dibenarkan bermain
apabila tidak termasuk dalam daftar pemain.
9.
Setiap peserta diwajibkan membawa
kostum sendiri yang bernomer punggung dan seragam.
10.
Apabila kedua tim berkostum sama / hampir
sama dan wasit menyatakan harus ganti tim yang masuk ke lapangan pada waktu
belakang harus bersedia ganti kostum yang disediakan oleh panitia.
11.
Hal-hal yang belum tercantum dalam
peraturan ini akan diatur kemudian .
BAGIAN 2
LAMPIRAN
SUSUNAN PANITIA
Pelindung : Kepala Desa Padarangin
Penasehat : Bpk. Partu
Bpk. Suryono (Bagong)
Panitia pelaksana
Ketua pelaksana
: 1. Anto
2. Lamto
Sekretaris : 1. Yusuf
2. Devi P
Bendahara : 1. Kiki
2. Tarmidzi
Seksi-seksi
·
Koordinasi lapangan :
1.
Purwanto
2.
Surip
·
Perlengkapan dan tempat :
Diyarno dan
Seluruh pemuda dusun pojok
·
P3K :
Bpk. Larmo Dkk
·
Pertandingan :
Seluruh pemuda
desa padarangin
·
Keamanan
Polsek
Slogohimo
Linmas
·
Tiketing
Seluruh pemuda dusun pojok
Pojok,10 Juni
2018
Hormat kami,
PANITIA
Ketua
(Anto)
|
Sekretaris
(Yusuf)
|
Mengetahui,
Kepala Desa Padarangin
( NYONO )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar